Pemberitahuan Kenaikan Batas Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2019

Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, khususnya yang berkaitan dengan besaran upah tertinggi untuk pelaporan upah tenaga kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan besaran kenaikan manfaat pensiun, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun pada 18 ayat (3) ” Besar manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan inflasi umum tahun sebelumnya”

2. Sesuai pasal 29 ayat (3) “BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar (1) ditambah tingkat pertumbuhan domestik bruto tahun sebelumnya”.

3. Sesuai Berita Resmi Badan Pusat Statistik Nomor 01/01/Th. XXII tanggal 2
Januari 2019, bahwa tingkat inflasi tahun 2018 adalah sebesar 3, 13%, sehingga ditetapkan penyesuaian batasan besaran manfaat Jaminan Pensiun berkala sebagai berikut:
a. Manfaat pensiun paling sedikit : Rp. 341.400,00
b. Manfaat pensiun paling banyak : Rp 4.095.750,00

4. Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Prociuk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2018 sebesar 5,17 persen (Berita Resmi Statistik BPS Nomor 15/02/Th.XXII tanggal 06 Februari 2019.

5. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, bahwa mulai bulan Maret 2019 pelaporan upah tertinggi untuk program Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sebesar Rp. 8.094.000,00 menjadi Rp. 8.512.400,00.

6. Untuk itu kami harapkan agar pelaporan upah tertinggi untuk program Jaminan Pensiun menjadi sebesar Rp. 8.512.400,00, sehingga tidak terdapat selisih dalam perhitungan rekonsiliasi iuran antara data dari perusahaan dengan yang dihitung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber :

Surat Pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/1397/022018