Batasan Upah Jaminan Pensiun Tahun 2020

Menindaklanjuti ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran Upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestic bruto tahun sebelumnya (Pasal 29 ayat (3))

BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto (Pasal 29 ayat (4))

Sadan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia Tahun 2019 sebesar 5,02% (Serita Resmi Statistik BPS No. 17/02/Th.XXIV tanggal 05 Februari Tahun 2020).

1. BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran Upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestic bruto tahun sebelumnya (Pasal 29 ayat (3))

2. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto (Pasal 29 ayat (4))

3. Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia Tahun 2019 sebesar 5,02% (Serita Resmi Statistik BPS No. 17/02/Th.XXIV tanggal 05 Februari Tahun 2020).

4. Berikut adalah hasil perhitungan batas paling tinggi Upah sebagai dasar perhitungan luran JP mulai bulan Maret 2020 :

= Batas Upah Tertinggi Tahun 2019 x {1 + Tingkat Pertumbuhan Penduduk Domestik Bruto Tahun 2019}

= 8.512.400 x {1 + 5.02/100}

= 8.939.722

Dibulatkan menjadi 8.939.700

5. Bagi Perusahaan yang telah melakukan rekonsiliasi/ siap rekon untuk Bulan Maret 2020 dan belum menyesuaikan ketentuan batasan Upah Jaminan Pensiun tahun 2020 agar melakukan penyesuaian

Sumber : Surat Pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan No : 8/5992/022020